Hari Air Sedunia, Pecinta Alam di Jambi Gelar Aksi di Gentala Arasy

JAMBI,BITNews.id – Para mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) yang tersebar di Jambi, menggelar aksi di sekitar Sungai Batanghari, Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, Sabtu (26/03/2022) sore. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia.

Aksi dimulai dengan berjalan kaki dari Masjid Al Falah menunju Jembatan Gentala Arasy, sembari berorasi. Terdapat spanduk yang bertuliskan ‘Sungai Bukan Tempat Sampah’ yang dibawa di sepanjang jalan.

Baca Juga :  Lurah Teluk Dawan Pasang Spanduk RH Viral, Tim Haris-Sani Surati Bawaslu Tanjab Timur

Sesampainya, para mahasiswa itu membersihkan pinggiran sungai. Mereka memungut sampah dengan tangan kosong. Menariknya, ada seorang anak kecil yang membantu.

Tak hanya itu, peserta memasang spanduk di tengah Jembatan Gentala Arasy, dengan menggunakan helm dan tali untuk pengaman. Setelah proses pemasangan, terbentang tulisan ‘Sungai Batanghari Urat Peradaban’ yang terlihat di bawah jembatan.

Ketua Mapala Gema Cipta Persada (Gitasada), Aditya Putra Pratama menyampaikan terdapat sejumlah titik sumber pencemaran di Kota Jambi. Kebanyakan ditemukan sampah plastik.

Baca Juga :  Konfercab IPNU - IPPNU Muaro Jambi Lahirkan Pemimpin Progresif

“Kami melakukan riset secara visual. Terdapat 8 titik sumber pencemaran air. Berada Sungai Asam, Danau Sipin, Sungai Selincah, Sungai Kenali Besar, dan sebagainya,” ungkapnya, Sabtu (26/03/2022).

Sementara itu, Ketua Mapala Pamsaka di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Riyono menyampaikan Sungai Batanghari menjadi tempat pembuangan sampah domestik, dan limbah perusahaan.

“Dari hasil riset, Sungai Batanghari menjadi tempat membuang limbah bagi investor dan perusahaan yang ada di Kota Jambi. Juga menjadi tempat pembuangan sampah bagi masyarakat yang berada di wilayah sekitar sungai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Jambi dan Jajaran Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Ia pun mengatakan harus ada sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya membuang sampah di sungai. Di sisi lain, ia meminta ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang melanggar.

“Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas berupa TPS, dan sebagainya. Pemerintah juga harus bertindak tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan. Membuang limbah ke sungai itu adalah pelanggaran,” katanya. (Bhj)