BITNews.id – KM Wicly Jaya Sakti yang tenggelam diperairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ternyata mengangkangi aturan saat hendak berangkat ke Dabok Singkep, Kepulauan Riau.
Hal tersebut terungkap setelah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang melakukan penyelidikan.
Kepala Syahbandar, Anhar saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum KM wicly tenggelam, kapal tersebut berangkat dari Talang Duku tujuan Dabok Singkep, namun dalam perjalanan kapal mampir ke Nipah Panjang mengambil penumpang yang seharusnya melapor ke Syahbandar, setelah itu berlanjut ke Sungai Lokan mengambil penumpang.
“Seharusnya setelah kapal sampai di nipah panjang melapor ke Syahbandar, tetapi pihak kapal tidak melapor, sehingga secara diam-diam mengangkut penumpang,”ujarnya.
Anhar menambahkan, Kapal yang mengangkut penumpang seharusnya mengangkut muatan barang saja. Terkait masalah pelanggaran nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau Kapal bawa penumpang berarti ada fasilitasnya ,seperti WC dan kamar. Inikan Kapal kargo,” jelasnya. Senin (24/5/21).
Selanjutnya Anhar mengatakan, terkait undang-undang pelayaran menentukan etika kapal barang yang membawa penumpang itu sudah menyalahi aturan tentunya sudah sebuah pelanggaran, jika dikaji salah dan benarnya akan diselidiki lagi.
“Untuk saat ini sudah sudah melanggar aturan dan akan diselidiki lagi,” katanya.
Diketahui, sabtu pagi 22 Mei 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, KM Wicly Jaya Sakti bermuatan barang dan penumpang sebanyak 26 orang tenggelam di tengah Laut Tanjung Jabung sebanyak 18 orang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang. (Nst)
Discussion about this post