Jasa Raharja Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang di PO Beringin

JAMBI, BITNews.id – Pemudik Jurusan Bengkulu di PO Beringin diberikan pelayanan kesehatan gratis oleh Jasa Raharja Jambi, Sabtu (29/04/2023).

Pelayanan Kesehatan gratis tersebut digelar Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi termasuk dalam giat PAM Lebaran Tahun 2023 periode H+6.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan, salah satu giat PAM Lebaran Tahun 2023 Jasa Raharja Jambi adalah Pelayanan Kesehatan Gratis di loket-loket keberangkatan angkutan umum selama periode H-7 sampai H+7 mulai tanggal 15 hingga 30 April 2023.

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari Tokoh Masyarakat dan Kaum Milenial, David Hadiosman Siap Wakili Suara Rakyat di DPRD Kota Jambi

Pelayanan kesehatan tersebut berupa cek darah dan cek tensi yang dilaksanakan di loket keberangkatan PO Beringin dan fokus melakukan pengecekan kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi, guna mengetahui sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalanan saat membawa para pemudik.

“Pelayanan Kesehatan gratis ini bentuk usaha preventif Jasa Raharja bagi keselamatan para pemudik atau penumpang angkutan umum saat menggunakan moda transportasi angkutan, dengan mengetahui kondisi pengemudi yang bertugas dalam keadaan sehat dapat memastikan pemudik angkutan umum melakukan perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan dengan aman,” jelas Donny.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Polresta Jambi, Kodim 0415 Jambi dan POM Gelar Olahraga Bersama

Dikatakan Donny, kegiatan pelayanan kesehatan gratis juga diberikan kepada seluruh pemudik pengguna Jasa transportasi umum, pemudik dapat memeriksakan kondisi kesehatannya dan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami kondisi Kesehatan dirasakan tidak baik, sehingga para pemudik arus balik dapat diberikan tindakan yang tepat dari tenaga medis , melanjutkan perjalanannya dengan nyaman.

Ia menegaskan bahwa semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Akses Kesehatan Makin Mudah, Personel Polda Jambi Kini Bisa Konsultasi via 'Dokter Kito'

“Iuran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi angkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum,” pungkasnya. (Humas Jasa Raharja)