Jasa Raharja dan Tim Samsat Batanghari Gelar Razia Gabungan

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Jambi bersama Tim Samsat Batanghari melaksanakan operasi gabungan di beberapa titik di Kabupaten Batanghari. Lokasi fokus operasi mencakup daerah ujung jalur 2 di Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian, simpang BBC Muara Bulian, dan depan Polres Batanghari.

Operasi bertujuan untuk mengidentifikasi potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Selama dua hari tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pajak dan STNK.

Baca Juga :  Berikan Beasiswa Batanghari Tangguh dan PTSL, Ini Pesan Fadhil Arief

Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Bapak Donny Koespraytitno, menjelaskan bahwa, operasi ini merupakan bagian dari program rutin untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau untuk taat dalam membayar pajak, memberikan sumbangan wajib, dan memastikan legalitas STNK kendaraan mereka. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib serta menghindari sanksi penghapusan data kendaraan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Baca Juga :  Mulai Besok, Perhelatan Gubernur Cup Dimulai, Penonton Wajib Tunjukkan Vaksin Dosis Dua

“Pelanggar yang tidak memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun. Nomor kendaraan akan dihapus jika tidak ada registrasi dan identifikasi perpanjangan,” tegas Donny, Rabu (11/10/2023).

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsar Bulian, Miky Yudarta, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan pajak dan sumbangan wajib.

“Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari membayar pajak dan sumbangan wajib,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, sekaligus memastikan legalitas kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan juga membantu memberikan pertanggungjawaban pihak ketiga terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (Dn)