Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan kepada Ahli Waris Ramlan Siregar

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi serahkan santunan atas nama Ramlan Siregar, yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di Jalam Ness, tempatnhanya RT 5, Desa Mujahirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi pada 8 Februari 2023 lalu. Santunan diserahkan ke pihak keluarga dua hari setelah kejadian, pada Jumat (10/2/2023).

“Musibah kecelakan lalu lintas yang dialami warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi menjadi perhatian penuh kami untuk ditindaklanjuti, khususnya penyampaian hak santunan. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (13/2/2023).

Baca Juga :  Sinsen Gelar Kompetisi AHM Best Student Jambi 2024, Pemenang Siap Bertarung di Nasional

“Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi laporan kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muarojambi. Penanggung jawab Samsat Muarojambi mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan,” jelas Donny.

“Tanpa terkecuali warga Jaluko Jadi yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Muarojambi memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Proaktif Jasa Raharja selalu konsisten untuk menyampaikan amanah perihal hak ahli waris menerima santunan meninggal dunia sejumlah Rp50 juta dari negara melalui Jasa Raharja,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Dukung Pemda Bengkulu Optimalkan PAD Sektor Pajak

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah istri. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban, untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” jelas Donny lagi.

Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan tersebut secara transfer ke rekening ahli waris korban yakni Omih pada hari Jumat, 10 Februari 2022 setelah dilakukan kunjungan jemput bola atau survey ahli waris ke rumah duka.

Baca Juga :  Al Haris Terima Gelar Adat Depati Tiang Negeri

“Santunan senilai Rp 50 juta rupiah almarhum Ramlan Siregar diserahkan kepada istri, ibu Omih selaku ahli waris yang sah, sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Donny.

“Jasa Raharja akan terpercaya melayani bangsa bertugas menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Pesan yang selalu kami sampaikan agar masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,” tutupnya. (Hn)