Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Paal Merah

JAMBI, BITNews.id – Seorang pejalan kaki di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, mengalami nasib tragis setelah tertabrak motor dengan nomor BH-3173-MA.

Korban yang bernama Ramli akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Santunan perawatan bagi korban telah dijamin oleh Jasa Raharja dan telah diserahkan kepada rumah sakit yang merawatnya.

Sementara itu, santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta telah diberikan kepada ahli waris korban setelah melalui proses verifikasi pada Selasa (3/10/2023).

Donny Koespryitno, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Ramli.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Hamparan Rawang, Gubernur Al Haris Disambut Antusias Warga

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas keluarga alm. Ramli. Keluarga korban berhak menerima santunan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai pertanggungjawaban pihak ketiga dari pemilik kendaraan bermotor yang menabraknya,” ujar Donny.

Menurut Donny, kasus pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor masuk dalam cakupan jaminan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam konteks ini, korban kecelakaan berhak menerima santunan untuk biaya perawatan dan juga santunan meninggal dunia yang akan diterima oleh ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Sekda Bintan Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024

Jasa Raharja memastikan bahwa hak santunan sesuai dengan undang-undang No 34 tahun 1964 diberikan kepada korban kecelakaan yang terjamin dalam undang-undang tersebut.

“Santunan luka-luka maksimal Rp 20 juta dijamin oleh rumah sakit melalui surat jaminan jika korban dirawat di sana. Selain itu, ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta jika korban meninggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya,” jelasnya.

Santunan perawatan atas nama Ramli telah dijamin di Rumah Sakit Mitra dan Rumah Sakit Royal Prima Kota Jambi.

Baca Juga :  Korem 042/Gapu Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit dari Inspektorat Kodam II/Swj

Proses penyerahan santunan meninggal dunia dilakukan dengan mentransfer sejumlah Rp 50 juta ke rekening ahli waris yang sah, yaitu isteri korban yang bernama Mardinis.

Jasa Raharja memainkan peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik itu korban meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap.

Perusahaan ini berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat dipercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi terus melayani masyarakat dengan integritas dan kepercayaan. (Toy)