Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Kematian

JAMBI, BITNews.id – Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan santunan meninggal dunia kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Jambi yang terus mempercepat penyelesaian santunan kepada korban kecelakaan yang bernama Sakura, Pengendara motor dengan Nopol BH-5441-OE yang mengalami kecelakaan bersama mobil Grandmax BH-8487-MX pagi hari pukul 06.30, 15 Maret 2023.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Prof Sri Sudewi Rt 12, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

Baca Juga :  DPRD Batang Hari Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas dalam RAPBD 2026

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat,” ungkap Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Amanah Hak Santunan Meninggal Dunia mampu direalisasikan oleh Pihak Jasa Raharja Cabang Jambi dalam waktu 1 hari setelah kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Kerjasama dalam Penataan Pantai Panjang untuk Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Sukara diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri a.n Jami sejumlah Rp 50 Juta melalui via transfer rekening di tanggal 14 Maret 2023 sehari setelah kejadian kecelakaan yang dialami korban.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari,untuk Jasa Raharja mempercepat proses pemberkasan santunan ke rumah duka.

Guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yang sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Tingkatan Konektifitas, Gubernur Bengkulu Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Seluma Tahun 2023

“Tim Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan keabsahan berkas administrasi pengajuan santunan korban mulai dari KTP, Kartu Keluaraga, Surat Nikah untuk menunjukan hubungan ahli waris yang sah,” tutup Donny.

Jasa Raharja turut prihatin dan bela sungkawa atas korban kecelakaan Sakura, Semoga dengan santunan yang disalurkan dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. (Hn)