Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Madiun kepada Ahli Waris di Tanjab Timur

JAMBI, BITNews.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Di jalan Raya Jurusan Surabaya – Madiun Tanah Turut, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun (Jalan Nasional), Sabtu, 4 Maret 2023 Pukul 06.30 WIB.

Kecelakaan terjadi antara Minibus BH 1131 LE berjalan berbelok atau putar balik arah. Karena jarak yang terlalu dekat, maka terjadi tabrakan dengan kendaraan Bus merk Hino Nopol W-7553-UP. Kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang minibus BH-1131-LE meninggal dunia.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya, turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang meninpa korban Kecelakaan di Madiun dan domisili ahli waris di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong BRIDA Jadi Motor Inovasi Daerah

“Jasa Raharja perwakilan Madiun setelah mendapat informasi kasus kecelakaan dari satuan lantas Polres Madiun langsung menghubungi kami terkait seluruh korban meninggal dunia merupakan warga Jambi,” jelasnya, Selasa (07/03/2023).

Lebih lanjut Donny Koesprayitno mengatakan, seseorang yang mengalami kecelakaan di suatu daerah namun domisili ahli waris di daerah pengurusan santunannya akan di limpahkan ke Cabang domisili ahli waris. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi online antara Cabang.

Baca Juga :  Polda Jambi Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan Melalui Semangat Sportivitas

“Petugas kami di wilayah Muara Sabak langsung jemput bola mengunjungi rumah duka ahli waris,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal dunia seperti KTP, Surat Nikah, dan buku rekening ahli waris saat Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Sabak melakukan Jemput Bola. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening masing-masing ahli waris setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola.

Baca Juga :  Cegah Banjir Berulang, Pj Bupati Muaro Jambi Dorong Normalisasi Sungai Tangkit

“Dana santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban ibu Nuraini atas kecelakaan yang menimpa alm. Slamet di Madiun melalui Jasa Raharja Jambi sebagai perpanjangan tangan Negara yang bertugas melindungi Masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan,” pungkas Donny.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan tragis tersebut.

“Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,“ tutup Donny. (Afd)