Jebol Tembok Pakai Bor, Tiga Tersangka Pembobol Alfamart Sijenjang Ditangkap Polisi

JAMBI, BITNews.id – Polisi menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menjebol tembok toko menggunakan bor sebelum mengambil barang dari dalam minimarket.

Ketiga tersangka, yakni AS (32), AM (46), dan AH (40), ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi yang didukung informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).

Ananto mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya ketika meninggalkan rumah atau tempat usaha.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dinding belakang toko menggunakan bor.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-78

“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelas Rudi.

Dalam kasus tersebut, AS disebut berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok dan mengambil barang dari dalam toko.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di sebuah ruko wallet dan toko bangunan, masing-masing satu kali.

AM memiliki peran serupa, yakni membantu merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. Ia juga mengaku melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, serta masing-masing satu kali di ruko wallet dan toko bangunan.

Sementara itu, AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi saat pelaku lain masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial DD yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Diduga, Papi Bagi-bagi Sembako Demi Anaknya Cawawako Jambi 

Kasus tersebut diketahui setelah saksi bernama Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.

Saat tiba, saksi mendapati barang dagangan di dalam minimarket dalam kondisi berantakan. Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan terhadap bagian belakang toko.

Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang toko dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi.

Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan turut menambah kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para tersangka di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Edelweis. Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :  F1 Power Boat Danau Toba Pekan Depan, Polda Sumut Terapkan Pengamanan Standard Internasional

Polisi menyebut salah seorang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akibat kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan pada tangan kanan.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka. Ketiganya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua pengisi daya (charger), rekaman kamera pengawas (CCTV), dan satu unit bor.

Polisi juga mengamankan tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian berupa sweater atau hoodie.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (Hn)