Jelang Putusan KI Jambi, Kadis PUTR Batang Hari Tegaskan Keterbukaan dengan Prinsip Kehati-hatian

JAMBI, BITNews.id Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Windra mengatakan siap menerima putusan sengketa informasi yang akan dibacakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026 mendatang.

Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan keterbukaan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan surat perjanjian kerja (kontrak) proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari.

Kadis PUTR Batang Hari menegaskan bahwa, pihaknya tidak menutup akses informasi publik dan terbuka terhadap kritik masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan proyek strategis daerah.

Baca Juga :  Hadiri Buka Puasa Bersama Golkar Tanjabbar, Bupati Ucapkan Terima Kasih Adanya Konsulidasi

“Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Kadis, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan Islamic Center merupakan proyek strategis yang hasilnya akan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan dokumen dan informasi teknis harus memperhatikan aspek perlindungan aset pembangunan serta akuntabilitas administrasi.

Terkait progres pembangunan di lapangan, Kepala Dinas PUTR mengakui adanya sejumlah kendala teknis, salah satunya faktor cuaca, yang memengaruhi capaian target penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi bersama Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Gratis di Muaro Jambi

Meski demikian, ia memastikan seluruh tahapan pekerjaan tetap berjalan sesuai mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Apabila proyek belum dapat diselesaikan sesuai target pada Desember, pemerintah daerah menerapkan ketentuan perpanjangan waktu maksimal 90 hari disertai denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. Sisa nilai kontrak akan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026.

“Kami tidak bekerja sendiri. Dalam setiap tahapan, kami didampingi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara dikelola dengan kehati-hatian dan berada dalam pengawasan ketat,” tuturnya.

Menurutnya, persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi tidak hanya dipandang sebagai proses hukum, tetapi juga sebagai momentum evaluasi kelembagaan.

Baca Juga :  Wamen Perdagangan RI Ajak Mahasiswa UM Jambi Perkuat UMKM dan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Kita tunggu putusan pada 26 Januari nanti. Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran, baik bagi kami dalam memperkuat pemahaman tentang keterbukaan informasi publik maupun bagi semua pihak dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari menegaskan menghormati seluruh proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Penundaan pemberian sebagian informasi, menurut dinas, bukan dimaksudkan untuk menutup akses publik, melainkan dilandasi asas kehati-hatian, perlindungan aset pembangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku. (Red)