Jum’at Curhat Sasar Ojol, Pedagang, Kaki Lima dan Tukang Parkir, Ditbinmas Polda Jambi Terima Curhatan Maraknya Judol

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Binpolmas kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polda Jambi berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat (Seputaran Tugu Keris Kota Jambi), Jum’at (09/5/2025).

Adapun sasaran kegiatan Jum’at Curhat Polda Jambi adalah Para Pengemudi Ojek Online, Pedagang Kaki Lima dan Tukang Parkir.

Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M. melalui Kasi Kommas Subdit Binpolmas AKP Purwanto S.Pdi.,M.Pd. menerima curhatan dan laporan dari warga masyarakat tentang masih maraknya kegiatan Judi online ditengah tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Terima Silaturahmi GM BW Luxury Hotel Jambi

Dalam kesempatan tersebut, beberapa pertanyaan dari masyarakat serta jawaban yang disampaikan diantaranya upaya apa saja yang telah dilakukan Polda Jambi dalam rangka Pencegahan dan Penindakan terhadap kegiatan Judi Online.

Selanjutnya dijelaskan AKP Purwanto menjelaskan banyak hal yang telah di lakukan oleh Polri khususnya Polda Jambi guna mencegah tindakan pidana Judi Online ini, baik secara Preemtif, Preventif dan Refresif dan itupun kami lakukan bukan hanya kepada masyarakat saja, namun kepada pers Polda Jambi pun kami laksanakan itu.

Baca Juga :  Herwin Suberhani: Kebijakan Reduksi Subsidi BBM untuk Dorong Kepatuhan Pajak

“ Pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Penindakan terhadap pengelola situs Judi Online termasuk menangkap influencer yang terbukti mempromosikan judi online melalui media sosialnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemeriksaan di handphone pers Polda Jambi secara rutin dan acak yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jambi.

Baca Juga :  Goes to School, Polda Jambi Ingatkan Siswa Tak Lakukan Aksi Meresahkan Pasca Kelulusan

“ Kita juga mengatakan, peningkatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat juga rutin kita lakukan, serta melakukan koordinasi dengan pihak/instansi lain dalam hal ini (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs situs judi,” pungkasnya. (red)