Kades dan Camat Ulu Talo Tolak Wacana Perubahan Status Bukit Sanggul

BITNews.id – Kepala desa dan Camat Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyatakan tidak setuju terhadap wacana mengembalikan status kawasan Bukit Sanggul dari hutan produksi menjadi hutan lindung.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik Kajian Peninjauan Kembali Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bukit Sanggul yang digelar di Bengkulu, Selasa (22/9/2026).

Kepala Desa Muara Nibung sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Ulu Talo, Dodi Harjo, mengatakan status hutan produksi yang telah ditetapkan pemerintah sebaiknya dipertahankan. Menurut dia, jika masih terdapat persoalan dalam pengelolaan maupun perizinan, pemerintah dapat melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk dikaji ulang, kami tidak setuju. Kalau memang ada kekurangan, kami berharap diperbaiki sebagaimana mestinya. Jangan langsung dikembalikan menjadi hutan lindung,” kata Dodi.

Dodi mengatakan, perubahan status kawasan berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Kecamatan Ulu Talo.

Menurut dia, sebagian masyarakat selama ini memanfaatkan kawasan tersebut untuk perkebunan dan berbagai kegiatan ekonomi. Sejumlah komoditas seperti kopi, durian, dan petai menjadi sumber penghasilan warga di sekitar kawasan.

“Bagi masyarakat kami, asas manfaatnya sangat besar. Mereka sudah banyak berkebun dan berusaha. Ada kopi, durian, petai dan hasil lainnya yang menjadi sumber usaha masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Sandyka Buana Jabat Ketua DPC Permahi Jambi 2022-2024

Dodi khawatir perubahan status menjadi hutan lindung dapat mempersempit ruang masyarakat dalam mengelola lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan.

Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memiliki kejelasan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Kalau kembali menjadi hutan lindung, masyarakat tentu akan terdampak karena mereka tidak bisa lagi menggarap kawasan seperti sebelumnya,” katanya.

Dodi juga menyoroti program perhutanan sosial yang telah berjalan di wilayah Ulu Talo. Salah satunya berada di Desa Giri Nanto dengan luas sekitar 1.100 hektare.

Kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan tanaman perkebunan, termasuk kopi dan sejumlah komoditas lainnya.

“Perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan. Bedanya, masyarakat memiliki payung izin dari pemerintah untuk mengelolanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Dodi, skema perhutanan sosial memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengembangkan usaha perkebunan di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, ia berharap kepentingan masyarakat tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan mengenai masa depan kawasan Bukit Sanggul.

Selain persoalan status kawasan, Dodi turut menyinggung peluang investasi di Kabupaten Seluma, termasuk apabila terdapat investor pertambangan yang hendak masuk ke wilayah tersebut.

Baca Juga :  Putin: Partisipasi Pemilih di PSU Jambi Turun, Golput Meningkat, Naik Kalau Ada Politik Uang

Ia mengatakan masyarakat pada prinsipnya dapat menerima investasi sepanjang seluruh proses dilakukan secara legal, memenuhi ketentuan, dan melalui kajian pemerintah.

“Kami mendukung apabila dilakukan secara legal. Tentunya harus ada kajian dari pemerintah dan seluruh ketentuannya harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, setiap rencana investasi tetap harus mengikuti mekanisme perizinan serta kajian lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Sikap senada disampaikan Camat Ulu Talo, Raza Muftadi. Ia juga tidak setuju apabila kawasan yang saat ini berstatus hutan produksi dikembalikan menjadi hutan lindung.

Raza mengatakan setiap rencana pemanfaatan kawasan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus aspek lingkungan.

“Menurut saya, sudah bagus kawasan itu menjadi hutan produksi. Tetapi kalau nanti ada investor yang masuk, tentu harus ada kajian. Bagaimana investasi berjalan dengan mengurangi dan meminimalkan kerusakan lingkungan,” kata Raza.

Ia menegaskan proses kajian peninjauan kembali masih berlangsung dan membutuhkan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Menurut Raza, konsultasi publik menjadi salah satu ruang untuk menghimpun pandangan mengenai kondisi faktual di lapangan.

“Pasti ada pro dan kontra. Karena itu kajiannya harus benar-benar melihat kondisi di lapangan. Kita ingin tahu bagaimana investor bisa masuk tanpa mengabaikan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Nyoblos di TPS 32 Kelurahan Rawasari, Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi dalam Pemilu 2024

Mengenai banjir yang pernah terjadi di wilayah tersebut, Raza mengatakan persoalan itu perlu ditelaah secara objektif.

Menurut dia, diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebab banjir serta keterkaitannya dengan kondisi dan perubahan fungsi kawasan hutan.

Ia menilai kesimpulan mengenai hubungan antara perubahan kawasan dan kejadian banjir harus didasarkan pada data serta hasil kajian, bukan semata-mata asumsi.

Perdebatan mengenai masa depan Bukit Sanggul kini mencakup sejumlah kepentingan, mulai dari perlindungan hutan, aktivitas ekonomi masyarakat, perhutanan sosial hingga peluang investasi.

Pemerintah desa menilai masyarakat membutuhkan kepastian dalam mengelola sumber penghidupan. Sementara itu, aspek kelestarian lingkungan tetap menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam proses peninjauan fungsi kawasan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Bukit Sanggul tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kawasan, tetapi juga menyangkut tata kelola hutan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hasil kajian nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam menentukan arah pengelolaan kawasan Bukit Sanggul sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta pihak terkait masih memiliki ruang untuk menyampaikan data dan pandangan selama proses kajian berlangsung. (*)