• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Kasus Bansos Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Penyuap Juliari Segera Disidang

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Februari 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dua tersangka penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam kasus suap bantuan sosial covid-19.

Kedua tersangka itu yakni, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka pun akan segera diadili di persidangan.

Baca Juga:

Petugas Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Tempe Orek

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar FKLL

Perkuat Sinergi, Ketua PWI Kota Silaturahmi dengan Kajari Jambi

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Selasa (2/2/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Ali menuturkan, untuk penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan JPU dari KPK. Ardian dan Harry akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk Harry akan berada di rumah tahanan KPK kavling C-1. Sedangkan, Ardian akan mendekam di rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021,” kata Ali.

Ali menyebut Tim Jaksa KPK kini akan menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dimana, Jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan kedua tersangka, penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan 41 saksi.

“41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara (mantan mensos RI) dan pihak swasta lainnya,” tutup Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta). (ary)

 

Source: suara.com
Tags: #hukrim#kpk#mensos#seputar bansos
Next Post

Kapolri : Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Wajib Hukumnya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.