JAMBI, BITNews.id – Komitmen memperkuat sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) kembali diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi dengan UP3 Jambi dan UP3 Muara Bungo.
Kegiatan yang mengusung tema “Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik” tersebut berlangsung pada Rabu (12/08/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. dan General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu) Diksi Erfani Umar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan PLN.
Dalam sambutannya, GM PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, PT PLN (Persero) menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan hukum yang berkaitan dengan pembangunan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan, aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, kontrak, maupun hubungan hukum lainnya.
Menurutnya, kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diksi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada PT PLN (Persero).
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PT PLN (Persero),” kata Sugeng Hariadi.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama untuk membangun kerja sama yang terstruktur, efektif, dan berkelanjutan antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Datun beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Jambi memberikan sejumlah penekanan agar kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata.
Pertama, membangun komunikasi dan koordinasi yang aktif dengan PT PLN (Persero) di wilayah kerja masing-masing. Kedua, mengedepankan fungsi pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan adanya kerja sama ini, Kejati Jambi berharap hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan PLN semakin kuat, khususnya dalam memberikan dukungan hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Selain memperkuat aspek kepastian hukum, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset negara, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta peningkatan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat di wilayah Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Kabag TU dan pejabat Eselon IV Kejati Jambi, Senior Manager Komunikasi, Keuangan dan Umum UID S2JB Wahyudi, Manager UP3 Jambi M. Burhanuddin Muflihul Hasan, serta Manager UP3 Muara Bungo Agus Fitriansyah. (*)
