Kejati Jambi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung ke Penuntut Umum

JAMBI, BITNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (4/8/2026).

Tahap II dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi menyatakan proses penyidikan rampung dan berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

Baca Juga :  Gelar Razia Bersama, Jasa Raharja Glorifikasikan Taat Pajak dan Diskon Pajak

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), yakni Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 atas nama tersangka MD, yang keduanya diterbitkan pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Jelajahi Eranya Nge-BeAT di Honda Virtual Expo Jambi

Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Baca Juga :  Wabup Asahan Beserta Forkopimda Ikuti Senam Massal dan Pertandingan Sepakbola Persahabatan

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Jambi menyatakan proses Tahap II ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara hingga memasuki proses penuntutan di pengadilan. (*)