Kerja Jurnalis Punya Risiko Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PWI Muaro Jambi

JAMBI, BITNews.id – Sebagai bentuk sinergi dengan stakeholder pemerintahan dan organisasi profesi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi.

Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Muaro Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, serta Ketua PWI Provinsi Jambi.

Penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk para jurnalis yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi mengenai manfaat kepesertaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Al Haris Lantik 1.200 Tim Pemenangan Haris-Sani Muaro Jambi

Kedua program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan maupun risiko kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan profesi jurnalis memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko yang cukup tinggi. Aktivitas peliputan mengharuskan wartawan bekerja di berbagai lokasi dan kondisi, termasuk melakukan perjalanan untuk mendapatkan informasi di lapangan.

“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan, perjalanan berangkat atau pulang kerja, maupun mengalami penyakit akibat pekerjaan.

Baca Juga :  Identitas Belum Diketahui, Polisi Otopsi Tulang-Belulang Temuan di Pesisir Tanjabtim

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta mendapatkan manfaat berupa biaya pengobatan yang ditanggung sesuai ketentuan program, termasuk biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi dan total manfaat maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan perlindungan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, seperti karena sakit atau faktor lainnya.

Ahli waris berhak memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan program. “Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” imbuh Hendra.

Baca Juga :  KPU Medan Gelar Rakor Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi wartawan bukan hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang lebih aman dan berkelanjutan bagi insan pers.

BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi bersama PWI Kabupaten Muaro Jambi dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja, khususnya pekerja yang memiliki mobilitas tinggi seperti jurnalis, memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan perlindungan tersebut, pekerja dapat menjalankan tugas secara lebih tenang, sementara keluarga juga memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. (*)