JAMBI, BITNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Literasi Media dengan tema ‘Cerdas Bermedia di Era Digital’. Kegiatan yang diikuti kurang lebih 60 mahasiswa ini berlangsung di cafe Foodpedia, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (03/11/2022).
Para mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Jambi itu terlihat fokus mendengarkan para narasumber menyampaikan meterinya. Narasumber tersebut yakni Kemas Alfarabi (Anggota DPRD Provinsi Jambi), Kemas Alfajri (Komisioner KPID Provinsi Jambi), dan dimoderatori Nazmin (Komisioner KPID Jambi).
“Pengelola radio dan televisi memiliki tanggungjawab menyajikan siaran yang berkualitas. Jika isi siarannya bagus dan masyarakat menikmati dengan baik, maka masyarakat akan semakin cerdas,” kata Kemas Alfajri.
Komisioner KPID Bidang Isi Siaran ini juga mengatakan bahwa potensi dan minat menonton televisi (TV) bagi anak muda sangat tinggi. Jika generasi muda disajikan siaran televisi yang mendidik dan menghibur, lanjut Kemas Alfariji, maka kualitas anak bangsa akan lebih baik.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi menyampaikan, “Jangan sampai siaran televisi dan radio hanya dijadikan lahan industri yang dikuasai oleh kelompok tertentu. Maka pemilik radio dan TV harus taat pada regulasi penyiaran,” tandasnya.
Di tahun politik ini, bang Al sapaan akrabnya, berharap televisi memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat dengan baik. “Jangan ada lagi berita hoax yang ikut dipublikasi di layar kaca, karena akan membuat masyarakat gaduh. Ilmu jurnalistik itu penting bagi lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Alumni Magister Hukum UGM tersebut pun mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 dan Nomor 40 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax (kabar bohong).
Di sisi lain Alfarabi menekankan perlunya jiwa kritis dalam melihat tayangan TV dan siaran radio. “Kalau masyarakat kritis pada isi siaran, maka semua isi siaran otomatis menjadi berkualitas,” katanya.
Salah satunya, kata dia, adalah melaporkan setiap pelanggaran isi siaran pada KPID. “Indonesia sudah memiliki aturan baku soal penyiaran, itu harus dihormati,” imbuhnya.
“Jadi hari ini yang dibutuhkan adalah siaran radio dan TV sesuai dengan jiwa kebangsaan yang damai dan rukun,” pungkas Alfarabi. (Hn)
