• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPK Dalami Peran Tersangka dalam Proses Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
5 Agustus 2021
in Daerah, Pemerintahan, Peristiwa
KPK Dalami Peran Tersangka dalam Proses Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri [Istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fakhrurozi (FR) dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (3/8) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Fakhrurozi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Baca Juga:

Barcode Ganda dan Data Tak Sesuai, Pemkot Jambi Perketat Sistem MyPertamina

Atlet Gulat Putri Jambi Sumbang Tiga Perunggu PON Bela Diri

Gubernur Al Haris dan BPKP Jambi Bahas Penguatan Pengendalian Korupsi dan Kajian Strategis Kebijakan Daerah

Ketua PARFI Jambi Apresiasi Keberanian Karya Film Lokal “LANA”

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka FR dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.(4/8/21).

Dikutip pada laman antara.com, 10 saksi yang diperiksa, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi serta tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan.

Pemeriksaan mereka digelar di Lapas kelas IIA Jambi.

KPK pada 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fakhrurozi bersama tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk per orang dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fakhrurozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta. (*/red)

Source: antara.com
Next Post
Polda Jambi Kembali Gelar ‘Vaksinasi Merdeka Siginjai 2021’

Polda Jambi Kembali Gelar 'Vaksinasi Merdeka Siginjai 2021'

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.