• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

KPU Nisel Gelar PSU Pemilu 2024 Khusus DPRD Kabupaten di Kecamatan Simuk

Bitnews.id by Bitnews.id
23 Juni 2024
in Daerah, Politik
KPU Nisel Gelar PSU Pemilu 2024 Khusus DPRD Kabupaten di Kecamatan Simuk

Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa (Dok. Eriusman)

Share on FacebookShare on Twitter

NIAS,BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024, khususnya untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan.

PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 di Kecamatan Simuk.

Baca Juga:

Momentum Sumpah Pemuda, Al Haris Serahkan Penghargaan kepada Pemuda Berprestasi

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sekolah untuk Pelajar Jambi dari Keluarga Kurang Mampu

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Evaluasi KP3

Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, mengumumkan hal ini pada hari Sabtu, (22/6/2024) kemarin di kantor KPU Nias Selatan, Pasir Putih, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pernyataannya, Benimeritus Halawa menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 16 Juni 2024.

Putusan MK tersebut memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di enam desa dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk.

“Kami telah siap melaksanakan tahapan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI. Pada poin 2.2.a bagian (c), KPU diberi wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama,” ujar Benimeritus Halawa.

Ia menambahkan bahwa, mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Benimeritus Halawa juga menegaskan bahwa netralitas dan profesionalitas para penyelenggara yang ditunjuk tidak diragukan.

“Mereka masih aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sebagian berasal dari Sekretariat KPU Nias Selatan. Hal ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan tingkat atas dan dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

DPT yang digunakan untuk PSU ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Simuk untuk Pemilu 2024 mencatatkan 1409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini.

Ketua KPU Nias Selatan mengimbau masyarakat, khususnya warga Simuk, untuk tidak terpengaruh oleh informasi negatif yang beredar di media sosial.

“KPU Nias Selatan melaksanakan PSU ini dengan mandiri, jujur, adil, sesuai regulasi yang ada, serta berpedoman pada prinsip hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Kami berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.

Dengan demikian, diharapkan PSU ini dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat serta memenuhi aspek keadilan dan transparansi sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. (Ed)

Next Post
Gowes Tour De Deli Serdang 3 Diikuti Ribuan Peserta dari Sumut dan Aceh

Gowes Tour De Deli Serdang 3 Diikuti Ribuan Peserta dari Sumut dan Aceh

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.