Baca Juga:
MEDAN,BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara bersama jajarannya membuka perekrutan sebanyak 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Perekrutan ini mencakup seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan informasi ini kepada media, Rabu (18/9). Ia menekankan kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perekrutan KPPS secara profesional.
“Dari total kebutuhan, 176.561 orang akan bertugas di 25.223 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota,” ujarnya.
Robby juga menegaskan agar jajarannya tidak merekrut calon KPPS yang memiliki catatan buruk selama bertugas pada Pemilu sebelumnya.
“Untuk Pilkada 2024, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS. Catatan tersebut harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang pernah bertugas sebagai KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robby mengimbau masyarakat untuk melihat persyaratan pendaftaran sebagai petugas KPPS di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat.
“Masyarakat juga bisa mencari informasi dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada Serentak 2024:
- 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- 30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- 5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- 7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- 7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, di mana setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPPS yang dinyatakan lulus.
“Adapun gaji untuk KPPS pada Pilkada Serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS sebesar Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000,” papar Robby. (M. Rais)








Discussion about this post