KPU Sumut Gelar PSU di Tiga Kabupaten/Kota

MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis (5/12/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Rekomendasi dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu (27/11/2024).

“PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, karena ada pelanggaran serius yang memengaruhi proses pemungutan suara,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Bupati Tanjab Timur Laksanakan Safari Ramadan di Geragai

Agus memaparkan, PSU akan digelar di sembilan TPS yang tersebar di tiga daerah, yakni:

1. Kota Medan

TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area

TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan

2. Humbang Hasundutan

TPS 01, Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul

3. Nias Selatan

TPS 1 dan 2, Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino

TPS 2, Kelurahan Hilimboho

TPS 1 dan 2, Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua

Baca Juga :  Hemat Hingga Puluhan Juta, Segera Dapatkan Motor Listrik Honda EM1 Sebelum Kuota Habis

TPS 3, Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam

Pelanggaran yang ditemukan bervariasi di setiap daerah. Di Nias Selatan, terdapat kasus surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

“Ketua KPPS menyerahkan surat suara yang telah tercoblos, dan ditemukan pula pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ungkap Agus.

Sementara di Humbang Hasundutan, pemilih diketahui menggunakan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan ijazah untuk mencoblos, meskipun aturan mewajibkan penggunaan KTP.

Di Kota Medan, Pengawas Lapangan menemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos tiga surat suara Pilgubsu sekaligus.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Kembali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2021

Agus menambahkan bahwa kemungkinan ada TPS lain di Medan yang juga akan direkomendasikan untuk PSU.

“Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu,” katanya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memastikan kesiapan logistik untuk PSU tidak mengalami kendala.

“KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan semua kebutuhan logistik, sehingga PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis mendatang,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU Sumut berharap proses pemilihan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjamin keadilan bagi semua pihak.( Rais)