BLITAR,BITNews.id – Ketua KRPK, Mohammad Trijanto menunjukkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang mengkonfirmasi pengambilalihan kasus korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar.
Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar.
Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar.
Sebelumnya KRPK dan FMR telah melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejari Blitar dan Kejari Kota Blitar. Sebanyak 11 laporan telah diajukan. 7 di Kejari Kabupaten Blitar dan 4 di Kota Blitar.
Trijanto, mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun beberapa kasus telah ditindaklanjuti, otak di balik korupsi tersebut masih bebas berkeliaran.
“Sayangnya, aktor intelektualnya masih belum terungkap dan kita berharap agar aktor intelektualnya segera terungkap,” kata Mohammad Trijanto di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Kamis (27/2/2025).
Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Blitar dan proyek IPAL di Kota Blitar.
Trijanto menjelaskan bahwa kasus PDAM ditindaklanjuti berkat intervensi Kejaksaan Agung atas laporan KRPK. Sementara itu, laporan dugaan korupsi IPAL tahun 2022 di Kota Blitar juga telah ditindaklanjuti.
Namun Trijanto kembali menyoroti belum tersentuhnya pihak-pihak yang dianggap sebagai dalang di balik kasus tersebut.
“Kita berharap pada Kejaksaan agar aktor intelektual dan siapa yang menikmati ini segera diusut tuntas,” tegas Trijanto.
Trijanto juga menunjukkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang mengkonfirmasi pengambilalihan kasus tersebut. Namun, menurut Trijanto, surat tersebut belum memberikan informasi yang cukup terkait perkembangan penyelidikan aktor intelektual.
KRPK dan FMR menilai hal ini mengindikasikan adanya potensi penghalang-halang dalam proses hukum. Mereka khawatir, jika aktor intelektual tidak segera terungkap, kasus ini hanya akan berhenti pada level eksekutor, tanpa mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.
“Kita berharap Jaksa Agung dapat memberikan atensi khusus pada kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Trijanto.
Trijanto juga mendesak agar penggunaan anggaran yang diduga bermasalah segera diaudit secara menyeluruh dan pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, menandaskan, bahwa kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan KRPK tetap terus berjalan.
“Semua kasus yang dilaporkan KRPK tetap ditangani, namun butuh proses,”pungkasnya.
Kami akan terus mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk segera memanggil pihak-pihak yang sudah kita laporan itu,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh KRPK, tetapi untuk penyelesaiannya perlu proses.
“Kalau kasus tindak pidana umum atau penganiayaan yang lain mungkin bisa lebih cepat, tetapi untuk perkara korupsi memang membutuhkan proses waktu,” pungkasnya. (Ddt)








Discussion about this post