JAMBI,BITNews.id – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi mengumumkan perubahan kebijakan pelaksanaan kegiatan operasional. Terhitung mulai Sabtu, 12 September 2026, pemberlakuan layanan operasional terbatas di seluruh jaringan kantor resmi ditiadakan.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh manajemen Bank Jambi melalui akun Instagram resminya di @bankjambi pada Jumat (11/9/2026).
Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan transaksi dan pelayanan nasabah di Kantor Cabang (KC) maupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Jambi kembali disesuaikan dengan ketentuan dan jam operasional normal.
“Terhitung mulai tanggal 12 September 2026 layanan operasional terbatas ditiadakan,” tulis pengumuman resmi manajemen Bank Jambi.
Pihak manajemen mengimbau seluruh nasabah untuk menyesuaikan waktu kunjungan transaksi ke kantor layanan sesuai dengan jadwal operasional reguler yang berlaku. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta kenyamanan informasi publik terkait aktivitas perbankan di wilayah Provinsi Jambi. (adv)
