BITNews.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS Pos Kalipay Kipur C berhasil menemukan ladang ganja dengan luas 600 meter di Kampung Paitenda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua pada 15 September 2024. Temuan ini mencakup 8 karung ganja dengan berat bruto 50,25 kg yang siap panen.
Operasi ini merupakan bagian dari patroli gabungan antara Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Jayapura. Patroli ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Utara.
Dankipur C Lettu Inf Panca menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, khususnya Bapak Dolop. Informasi tersebut menyebutkan adanya ladang ganja di sekitar Distrik Waris, meskipun lokasi pastinya belum diketahui.
Setelah menerima informasi tersebut, Pos Kalipay melakukan pendalaman dengan melibatkan 10 personel di bawah pimpinan Sertu Aris. Tim kemudian menemukan ladang ganja di sekitar Kampung Paitenda, Distrik Waris.
“Setelah memastikan lokasi ladang ganja, kami berkoordinasi dengan Pasi Intel dan kemudian bersama BNN Jayapura serta Bea Cukai Jayapura melaksanakan patroli gabungan ke lokasi,” ungkap Dankipur C.
Tim patroli gabungan menemukan bahwa ladang ganja tersebut sudah lama tidak digunakan, karena sistem pertanian berpindah-pindah. Ganja yang ditemukan kemudian dicabut, dimasukkan ke dalam karung, dan dibawa ke pos.
Dankipur C juga memanggil Kepala Suku Waris, Bapak Don, untuk mengonfirmasi keberadaan ladang ganja tersebut. Bapak Don menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui adanya ladang ganja di sekitar Kampung Paitenda dan menegaskan bahwa warganya tidak terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int, menegaskan bahwa tugas pokok Satgas Yonif 122/TS mencakup pengamanan wilayah perbatasan dengan fokus pada pemeriksaan jalur lintas, patroli patok, dan pencegahan penyusupan serta penyelundupan.
Ganja yang ditemukan kemudian diserahkan kepada BNN Jayapura dan Bea Cukai Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)








Discussion about this post