Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Priyono, pekerja harian lepas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Priyono merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaan iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi melalui program Kartu Bahagia.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.

Priyono mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas memberikan taman di median Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat melaksanakan pekerjaannya, Priyono tertabrak kendaraan mobil hingga mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengurus Bhayangkari Daerah Jambi Serahkan Bantuan Pada Warga yang Terpapar Covid-19

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

Penyerahan santunan berlangsung di kediaman almarhum Priyono, RT 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Jumat (25/9/2026).

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, camat, hingga lurah setempat.

Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar sekitar Rp84 jutaan.

Selain itu, ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak almarhum dengan total sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima keluarga almarhum Priyono mencapai sekitar Rp234 juta.

Baca Juga :  H Bakri: Daerah Akan Maju Jika Infrastrukturnya Bagus

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pemberian santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja kecil dan kelompok rentan.

“Melalui santunan ini, kita berharap tidak terjadi kemiskinan baru setelah peserta meninggal dunia. Ahli waris dapat tetap memiliki kehidupan yang layak dan tidak masuk dalam kondisi kemiskinan ekstrem,” ujar Maulana.

Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menjaga kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, program Kartu Bahagia menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Apresiasi Kinerja Daerah 2025, Al Haris Tegaskan Komitmen Tekan Pengangguran

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menambahkan bahwa manfaat yang diterima keluarga almarhum merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan bahwa perlindungan JKK dan manfaat beasiswa merupakan bentuk nyata negara dalam memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi yang telah memberikan perhatian terhadap pekerja rentan melalui program perlindungan jaminan sosial,” kata Hendra.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial serta menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang mengalami musibah. (*)