Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Polresta Jambi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

JAMBI, BITNews.id – Polresta Jambi menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polresta Jambi.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin (26/10/2026) pukul 08.00 WIB.

Apel tersebut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Dalam amanatnya, Ananto menegaskan bahwa Operasi Patuh Siginjai tidak hanya berorientasi pada razia dan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Bupati Surya Terima Perwakilan Masyarakat Desa Bagan Asahan dan Desa Sungai Lunang

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas,” tegas Ananto.

Selama operasi berlangsung, petugas akan memprioritaskan penanganan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Pelanggaran tersebut meliputi perilaku berkendara yang berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut tujuh sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2026:

  1. Pengendara menggunakan atau memainkan telepon seluler saat berkendara.
  2. Pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot bising.
Baca Juga :  EVP Hutama Karya: Tol Tempino – Simpang Ness Masih Gratis, Pengguna Wajib Tap Kartu

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar mendukung pelaksanaan operasi dengan memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Ananto juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, dan menghindari tindakan arogan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,” pungkasnya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana prasarana pendukung operasi. Kapolresta Jambi juga melakukan pemasangan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Siginjai 2026 secara simbolis.

Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, Polresta Jambi berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat terwujud di wilayah hukumnya. (*)