MEDAN, BITNews.id – Pasca-pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 pada Selasa (4/2/2025) pagi, yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan rencana tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025) sore.
“Dalam agenda besok, kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution-Surya, BSc, serta pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, beserta seluruh pimpinan partai pengusung masing-masing,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa selain sengketa Pilgubsu, terdapat 14 sengketa Pilkada di kabupaten/kota se-Sumut. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya yakni Kota Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai telah diputuskan oleh MK pada Selasa (4/2/2025), dengan hasil penolakan terhadap seluruh permohonan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, masih tersisa sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang putusan dismissal-nya akan dibacakan oleh MK pada Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, MK telah mengagendakan pembacaan putusan dismissal untuk sejumlah provinsi yang mengajukan sengketa Pilkada, termasuk Sumut, dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu (5/2/2025), MK dijadwalkan kembali membacakan putusan dismissal untuk sembilan kabupaten/kota di Sumut. (Rais)
Discussion about this post