Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian

JAMBI, BITNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian yang dipimpin oleh KPLP Riko Hamdan, Selasa (25/2/2026).

Kegiatan razia blok hunian tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) selama bulan Ramadhan untuk menjamin kondusifitas di dalam Lapas.

Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa saat razia petugas melakukan penggeledahan fisik dan non fisik terhadap seluruh warga binaan serta disele-sela blok hunian turut diperiksa mengantisipasi adanya benda tajam dan barang-barang mudah terbakar.

Baca Juga :  Baru 482 Diterbitkan BPN, Sertifikasi Tanah di Tanjab Barat Masih Jauh dari Target

“Razia ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan dan menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ungkapnya.

Syahroni Ali menambahkan bahwa dalam Permenkumhan Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024 sudah tertera jelas bahwa narapidana atau tahanan akan dikenai sanksi tegas apabila kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang seperti alat komunikasi, narkoba, dan barang terlarang didalam blok.

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas Hulu Merangin, Dinas PUTR Provinsi Jambi Targetkan Perbaikan Akses Jalan Jangkat

“Razia ini merupakan penegasan sekaligus penekanan yang jelas bagi warga binaan untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tidak sampai di situ saja, razia adalah salah satu upaya untuk menanggulangi dan memberantas peredaran handphone dan narkoba sebagai salah satu dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus diimplementasikan di setiap Lapas. (*)

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar Sosialisasi "Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas" di SMP Negeri 26 Kota Jambi