Pastikan Ketersediaan Sembako Terjamin Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polres Lamteng Lakukan Patroli

LAMTENG, BITNews.id Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada bulan Suci Ramadhan 1443H, Satgas pangan jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako yang menyasar pusat pertokoan dan pasar-pasar tradisional maupun modern. Sabtu (9/4/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH menjelaskan, pengecekan dan monitoring dilakukan karena sebelumnya terjadi kelangkaan minyak goreng disejumlah pasar, maka dari itu anggota melaksanakan Patroli sasar pasar modern di Plaza Bandar Jaya dan pasar tradisional di Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Warga di Masjid Nurusa'adah

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata Qorinas

Setelah bertatap muka langsung dengan para pedagang, sampai saat ini stok minyak goreng dan sembako diwilayah Bandar Jaya dan Gunung Sugih masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.

Sementara untuk harga minyak goreng itu sendiri bervariasi dari mulai Rp. 23.000 hingga Rp 25.000 perliter.

Baca Juga :  H Bakri: Polda Jambi Tegas Soal BBM Solar, Warga Harus Proaktif

Dikatakan Qorinas, pihak Polres Lamteng ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan lain-lain lainnya di Kabupaten Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng.

‘’Kita akan terus memantau agar masyarakat di bulan suci Ramadhan ini bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan pokok akan minyak goreng bisa terpenuhi dan tercukupi,” tambahnya.

Kepada para pedagang atau pemilik usaha warung maupun toko sembako, pihaknya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok utamanya minyak goreng baik curah maupun kemasan dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

“Jika ditemukan adanya penimbunan, Kami tidak segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang- undang perdagangan dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’ tegas Qorinas.

Ia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun. (iswan)