Pelajar Korban Kecelakaan di Rimbo Bujang Terima Santunan dari Jasa Raharja

JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan pengendara SPM di Wirotho Agung, Rimbo Bujang.

Kecelakaan antara Motor Honda Vario tanpa nomor plat dengan Dump Truck BM 9938 BO di Jalan Pahlawan Poros, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada Selasa, 28 Februari 2023 Pukul 01.00 WIB mengakibatkan pengendara motor vixion bernama Yudha Pandu Prasetya meninggal dunia.

Yuda meninggal saat di rujuk ke rumah sakit. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Satu Dekade, Yamaha Beri Diskon di Coffee Shop dan Café Resto Jambi

“Kejadian kecelakaan pengendara Motor Honda Vario menabrak dump truck dari belakang yang berlokasi di Jalan Pahlawan Poros,RImbo Bujang diinformasikan oleh Lantas Polres Tebo sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah,” ujarnya, Jumat (03/02/2023).

Berdasarkan Informasi yang didapatkan setelah penangung jawab Samsat Rimbo Bujang melakukan survei bahwa ahli waris korban yang berusia 16 tahun saat ini berstatus sebagai pelajar, ayah korban berdomisili di Rimbo Bujang,

Mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi Penangung jawab Samsat Rimbo Bujang Sdr. Mutrias Yuli Putra melakukan survei ahli waris di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan pola menjemput bola untuk mengumpulkan persyaratan santunan yang akan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung.

Baca Juga :  Al Haris Terima Gelar Adat Depati Mudo Terawang Lidah Payung Negeri

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang di alami alm. Yudha Pandu Prasetya, hal tersebut selalu disampaikan oleh petugas survei ahli waris saat berada di rumah duka. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti yang dialami korban antara sepeda motor dan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964,” jelas Donny.

Baca Juga :  Hadiri Panen Raya Desa Suka Maju, Sekda Tanjab Timur: Pertahankan Lahan Pertanian untuk Masa Depan Pangan

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Yudha Pandu Prasetya diserahkan kepada ahli waris ayahnya atas nama Suwarno. Ahli waris menerima uang sejumlah 50 Juta Rupiah non tunai melalui transfer rekening.

Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (Hn)