DELISERDANG, BITNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap seorang pelaku pungli bernama RA (42) di Dusun l Desa Sampecita, Kecamatan Kutalimbaru pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 22.35 WIB.
Berdasarkan laporan korban bernama Jenius Tarigan LP/B/lll/2024/SPKT/Polsek Kutalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Polsek Kutalimbaru melakukan pengecekan TKP.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ,Iptu Ervan Lian Siahaan SH, mengungkapkan bahwa, pelaku melakukan pengli terhadap mobil angkutan yang melintas di jalan dari Desa Perpanden sampai Desa Laubakeri, Kecamatan Kutalimbaru.
“Pelaku melakukan pengutipan sebesar Rp 20.000 per mobil selama 2 minggu dengan menggunakan kwitansi kutipan,” jelasnya.
Setelah itu, petugas Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan di jalan dari Desa Perpanden sampai Desa Laubakeri dan berhasil mengamankan tersangka RA.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (rais)








Discussion about this post