Pelarian Dua Tersangka Pembunuhan di Desa Rantau Puri Berakhir di Muba

BATANGHARI,BITNews.id – Pelarian dua pelaku tersangka kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 13 Agustus 2023 lalu telah berakhir.

Dua orang tersangka kasus ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Unit Pidum, Resmob Polda Jambi, dan Opsnal Polres Muba di dusun tujuh Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya ,tim gabungan menuju ke lokasi di tempat keberadaan tersangka dan didapati tersangka sedang berada di tempat pengeboran minyak. Dengan sigap anggota langsung mengamankan kedua tersangka tanpa ada perlawanan. Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana, Ini Pesannya Kepada Personel Polda Jambi

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Piet Yardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini.

“Tim Opsnal Unit Pidum yang di backup oleh Resmob Polda Jambi telah bekerja sama dengan tim Opsnal Polres Muba dalam penangkapan ini. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu pagi di area pengeboran minyak tempat mereka bekerja,” ungkap Piet pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang 3 Sipin Hadiri Penyuluhan Hukum Kota Jambi Tahun 2025

Dari keterangan kedua tersangka Doles (27) dan Okta (31) mengaku mengalami kesulitan selama pelarian dan dihantui rasa bersalah atas tindakannya. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Sebelumnya kami sudah punya niat untuk menyerahkan diri, tapi kami sangat takut, selama dua (2) bulan dalam pelarian kami juga sempat berpindah-pindah dalam persembunyian.Lima hari terakhir kami bekerja di pengeboran minyak,” ujar Doles.

Baca Juga :  Kadislitbangad Serahkan Sertifikat Hasil Verifikasi Perpanjangan Sertifikat Thermal Weapon

“Awalnya kami tidak berniat membunuh korban dan saya sangat menyesal atas tindakan ini. Kami siap menerima hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan kami,” kata Okta.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Arie)