Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Sampaikan Santunan Korban Sebelum 24 Jam Setelah Kecelakaan

JAMBI, BITNews.id – Sebelum 24 jam setelah kecelakaan terjadi, santunan bagi korban meninggal dunia telah diberikan kepada ahli waris yang sah. Santunan ini diberikan kepada ahli waris pengendara sepeda motor, Muhammad Rizki Naufal, yang terlibat dalam kecelakaan dengan truk engkel di Jalan Lintas Dusun Simpang Pris-Dusun Pris Baru, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penyerahan santunan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023, sebelum 24 jam dari kejadian kecelakaan.

Donny Koesprayitno, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, menyatakan bahwa perusahaan ini konsisten dalam mewujudkan target kecepatan penyelesaian klaim kematian, yaitu dalam waktu 3 hari sejak tanggal kecelakaan atau meninggal dunia. Dalam kasus kematian Muhammad Rizki Naufal, Jasa Raharja Cabang Jambi berhasil melampaui target tersebut dengan menyerahkan santunan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.

Baca Juga :  Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus BKMT Kabupaten Bungo Periode 2025–2029

“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Menyelesaikan proses pemberian santunan kepada korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 3 hari adalah target yang kami penuhi. Namun, pencapaian lebih cepat dari target ini merupakan bukti layanan terbaik kami kepada masyarakat,” jelas Donny, Selasa (15/08/2023).

Santunan untuk korban meninggal dunia, Muhammad Rizki Naufal, sebesar Rp 50 Juta diserahkan kepada ahli waris sah, ibu kandung yang bernama Siti Aminah. Proses transfer rekening dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan, menjadikan pemberian santunan ini sebagai bukti nyata komitmen Jasa Raharja terhadap pelayanan yang cepat dan efisien.

Baca Juga :  Bank Jambi Gandeng BJB Jadi Bank Sponsor Penerapan BI-Fast

Donny menambahkan, tugas Jasa Raharja adalah melanjutkan peran negara dalam memastikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964.

“Kami memastikan administrasi ahli waris telah valid, dan kami berhasil menyalurkan santunan kepada ahli waris alm. Muhammad Rizki Naufal, Ibu Siti Aminah, melalui transfer rekening,” tuturnya.

Baca Juga :  Percepat Digitalisasi Pengadaan, Bank Jambi Gandeng Marketplace Lokal

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak terlepas dari dukungan transformasi dan digitalisasi yang telah diterapkan. Hal ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang terpercaya dan responsif.

Seluruh tim Jasa Raharja berupaya menjadi “Human Capital” yang mengedepankan budaya “AKHLAK” dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan pengguna jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi tetap menjadi pilihan terpercaya dalam melayani masyarakat. (Humas Jasa Raharja)