KAUR, BITNews.id – Pemerintah Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, melaksanakan pembangunan rabat beton untuk jalan sentral pertanian dengan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 143.018.000 pada tahun 2024.
Pembangunan ini memicu pertanyaan publik terkait penggunaan material yang diduga berasal dari galian C ilegal. Minggu (8/09/2024).
Papan informasi proyek hanya mencantumkan volume panjang jalan, yaitu 239 meter, dengan anggaran Rp 143.018.000, namun tidak mencantumkan rincian tinggi dan lebar jalan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang transparansi proyek tersebut.
Kepala Desa Ulak Pandan, A. Razeid, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, dirinya sedang tidak berada di rumah karena harus mengurus rujukan warga yang sakit.
“Saat ini saya sedang mengurus warga yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Cahaya Batin,” ujar Razeid.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai transparansi proyek rabat beton dan dugaan penggunaan material ilegal, Razeid tampak enggan memberikan tanggapan.
Beberapa pertanyaan terkait spesifikasi proyek dan sumber material yang digunakan tidak mendapat jawaban pasti.
Upaya untuk mendapatkan informasi tambahan dari Razeid melalui telepon maupun pesan tertulis juga tidak membuahkan hasil, seolah menambah tanda tanya mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Awak media kemudian mendatangi lokasi proyek rabat beton tersebut. Sejumlah warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa sebagian material yang digunakan, seperti tanah urug, diduga berasal dari sumber ilegal, yaitu dari sungai kecil di dekat lokasi proyek.
“Sebagian material tanah urug diambil dari luar desa, sebagian lainnya diambil dari sungai kecil di dekat lokasi pembangunan,” uajr Salah satu warga.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran hukum terkait pengambilan tanah urug tanpa izin resmi, yang melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Esda)
