JEMBER, BITNews.id — Pemerintah Kabupaten Jember menertibkan papan reklame ilegal di kawasan Segitiga Emas Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah dan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI, Selasa (3/2/2026).
Operasi yang berlangsung di sejumlah titik strategis kota itu menyasar reklame permanen dan insidentil yang melanggar ketentuan perizinan serta penataan ruang.
Pemkab Jember mengarahkan langkah ini untuk menata ruang publik, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arahan penataan ruang publik tersebut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Bupati Jember Gus Fawait hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jember dalam kegiatan itu.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kekayaan negara agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menyampaikan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menempatkan penertiban reklame sebagai upaya menjaga estetika kota, keselamatan lalu lintas, dan optimalisasi PAD.
“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” katanya.
Petugas menemukan reklame permanen berukuran 4 x 6 meter dengan izin yang berakhir pada 2019 dan 2020.
Kondisi tersebut membuka potensi kerugian daerah dalam jumlah besar.
“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menurunkan spanduk dan banner yang terpasang di pohon, tiang, dan bahu jalan.
Langkah ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.
Kasatpol PP Jember menegaskan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip Restorative Justice dalam penegakan aturan.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Operasi penertiban melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Diskominfo Jember.
Pemkab Jember memastikan kegiatan serupa berjalan berkelanjutan dan menjangkau seluruh kecamatan guna mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berpihak pada kepentingan publik.
“Bukan hanya di sini (penertiban reklame, red),” pungkas Bambang.
Penulis: Hermanto
