BITNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi menolak permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan.
Pemprov juga menolak ajakan duduk bersama oleh PT EBN untuk membahas masalah tersebut sebelum pihak perusahaan membayarkan kewajiban mereka ke Pemerintah Provinsi Jambi.
Mengutip inilahjambi.com, penolakan ini tertulis dalam surat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bernomor S-544/Bakeuda-3.2/VI/2021 yang ditujukan kepada PT EBN untuk menanggapi permohonan perusahaan itu.
Surat yang diteken Kepala Bakeuda Agus Pringadi itu menyebutkan, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke III pada 9 Februari 2021 lalu. Sehingga per 9 Juni 2021, masa tenggang yang diberikan kepada PT EBN untuk segera membayar kewajiban telah jatuh tempo, yakni 120 hari.
Surat yang dilayangkan pada 15 Juni 2021 ini juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Korgah Wilayah 7 KPK RI.
Atas penolakan itu, Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi mendesak Pemprov dalam hal ini Badan Keuangan Daerah segera mengambil tindakan konkrit memutuskan kerjasama dengan pihak PT EBN.
KAD juga meminta dilakukan inventarisasi semua aset yang dibangun serta menghitung hutang piutang yang ditimbulkan.
“Pemprov Jambi harus segera mengambil alih operasional dengan menggandeng Pemerintah Kota Jambi,” kata Ketua KAD, Nasroel Yasier . (Wan)
