MEDAN, BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di lima kabupaten/kota pada Minggu (1/12/2024).
Langkah ini diambil setelah wilayah tersebut terdampak bencana alam pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Raja Ahab Damanik, menyatakan bahwa persiapan ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.
“Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut, yaitu LO pasangan nomor urut 2 Bobby-Surya, Tim Edy-Hasan, serta Bawaslu Sumut. Semua pihak sepakat dengan jadwal yang ditetapkan,” ujar Raja Ahab saat ditemui di Gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024).
Koordinasi dan Antisipasi Masalah Teknis
Bawaslu Sumut memberikan masukan untuk memastikan para pemilih yang terdaftar di TPS terkait mendapatkan informasi yang memadai mengenai jadwal PSS dan PSL.
“Kami juga menekankan pentingnya memastikan para pemilih yang hadir di TPS benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November lalu,” tambahnya.
Selain itu, mitigasi risiko bencana menjadi perhatian utama. KPU Sumut telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghindari kendala serupa, seperti TPS yang rawan banjir. Lokasi TPS yang terdampak telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
Tahapan Rekapitulasi dan Distribusi Logistik
Jadwal PSS dan PSL mengacu pada tahapan Pilkada, di mana penghitungan suara tingkat kecamatan harus selesai pada 3 Desember 2024. Dengan pemungutan suara pada 1 Desember, rekapitulasi hasil pemilu di tingkat TPS hingga kecamatan direncanakan selesai pada 2-3 Desember.
Namun, kendala logistik masih terjadi di satu TPS di Kabupaten Nias akibat pengrusakan surat suara untuk Pilgubsu dan Pilkada Bupati.
“Kami telah mencetak ulang surat suara di percetakan Bekasi, dan pengiriman akan dilakukan hari ini. Logistik akan diangkut langsung ke Medan, lalu diteruskan ke Nias dengan pengawalan ketat aparat keamanan,” ungkap Raja Ahab.
Rincian TPS yang Melaksanakan PSS dan PSL
Daerah yang akan menggelar pemungutan suara susulan meliputi:
Medan: 56 TPS
Deliserdang: 30 TPS
Binjai: 20 TPS
Asahan: 2 TPS
Nias: 2 TPS
Sementara itu, pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 8 TPS, yakni 7 TPS di Medan dan 1 TPS di Deliserdang.
Seperti pemungutan suara sebelumnya, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, jika terdapat kendala akibat bencana, TPS dapat mulai beroperasi maksimal pukul 12.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB. Proses penghitungan suara dijadwalkan berlangsung maksimal enam jam setelah TPS ditutup.(Rais)
Discussion about this post