Pilkades Pematang Mayan di Ikuti 3 Calon

TANJABTIM,BITNews.id – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diikuti tiga calon antara lain, nomor urut I. Andang Sugiharto Tri Atmojo, SE. Urut 2. Sugianto dan Nomor urut 3. Saparudin, yang mana pelaksnaan pemilihan tersebut di laksanakan di halaman kantor Desa Pematang Mayan, Kamis (23/6/2022).

Kegiatan dihadiri langsung oleh kasat Sabhara Polres Tanjab timur AKP Gohan Ramses Simanjuntak beserta 50 Personil, Rayon Polsek Nipah Panjang, Polsek Berbak, Polsek Rantau Rasau, Kadis PMD di wakili Kabid Pembangunan Rica Saputra, Camat Rantau Rasau M.Yani, SE di wakili Kasi PPM Edison, Pendamping Desa Anita Wulandari, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Panitia Pelaksna Pilkades Tukirin beserta anggota dan tiga orang calon Kades.

Baca Juga :  KPU Sumut Laksanakan Coklit Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Setelah pemilihan dilaksnakan selanjutnya panitia melakukan penghitungan suara yang di saksikan oleh dari beberapa calon dan hasil penghitungan suara oleh panitia calon nomor urut I. Andang Sugiharto Tri Atmojo memproleh suara 60 suara terbanyak dari Colon lainnya. sementara Sugianto 36 suara dan Saparudin hanya 5 suara.

Dari 115 orang daftar pemilihan yang sudah ditetapkan, yang hadir 112 orang, 3 orang tidak hadir surat suara yang sah 101 dan yang tidak sah 11.

Kabid Pembangunan Dinas PMD Rica Saputra mengatakan, pemilihan Kepala Desa Pergantian antar waktu (PAW) melalui musyawarah Desa (musdes) dengan menunjuk masing masing keterwakilan dengan tiga orang calon.

Baca Juga :  Intip Kemeriahan Gelaran Honda Premium Matic Day di Jambi

“Kegiatan PAW ini dilakukan dikernakan telah terjadinya meninggal dunia Kades pematangayan Suhartono beberapa bulanlalu, selanjutnya di tetapkan sebagai penjabat sementara (PJ kades), tuturnya.

Kemudian terjadilah kekosongan jabatan kades dalam pemerintah desa Pematang Mayan hingga dilakukan pemilihan.

Pemihan melalui keterwakilan masyarakat desa Pematang Mayan yang telah ditetapkan oleh penitia pelaksana melalui BPD berdasarkan hasil musawarah.

Pergantian antar waktu ( PAW) ini telah sesuai dengan Perbup nomor 10 tahun 2022 dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Kasi PPM Kecamatan Rantau Rasau, Edison mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian,TNI, Dinas PMD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang telah hadir serta turut memantau dalam kegiatan pemilihan kades ini.

Baca Juga :  Bersama IPSA, Legislator Cetak Generasi Unggul Melalui Public Speaking

Begitu juga kepada seluruh panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dari awal sampai berakhirnya kegiatan tersebut hingga berjalan tertib aman dan lancar.

“Kepada calon yang terpilih agar kedepannya betul- betul menjalankan tugasnya dengan baik terkait dalam pelayanan kepada masyarakat serta meneruskan program pemerintah Desa,” tuturnya.

Bagi calon yang belum terpilih agar menerima dengan lapang dada di harapkan dapat mendukung program yang akan di canagkan oleh kades terpilih ,” harapnya.(Bahar Suro)