Polda Jambi Bekuk Perampok Berkedok Carter Mobil Truk

JAMBI, BITNews.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi tangkap pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat pada Jumat lalu (09/06/2023).

Pelaku H (43) merupakan seorang perampok asal Riau, yang melakukan aksinya dengan memasukkan obat kedalam minuman korban, sehingga korban mengalami mabuk (setengah sadar).

Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh seorang supir truk, yang telah menjadi korban perampokan tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, kronologi kejadian berawal dari pelaku (H) menghubungi korban (supir truck), untuk mencarter mobil truck guna mengangkut barang ke jambi dengan biaya sebesar Rp. 2.500.000,-.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sampaikan Santunan Pengendara Sepeda Motor Korban Tabrak Lari di Bagan Pete

Saat diperjalanan di Bayun Lincir, supir truk diajak istirahat minum kopi, saat korban ke toilet pelaku beraksi dengan memasukan bubuk racun kedalam kopi korban, saat melanjutkan perjalanan sopir merasakan mabuk dan menjadi setengah sadar, selanjutnya mobil langsung diambil alih pelaku dan membuang korban di dalam semak kebun sawit, ” jelas Mas Edy.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Jambi Gelar FKLL di Tanjab Barat

Setelah mendapatkan keterangan dari korban , Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang perjalanan dari Palembang menuju kota Jambi.

“Tim langsung mengejar pelaku dan mendapati pelaku sedang beraksi dengan korban selanjutnya yang telah dalam keadaan mabuk, tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan pemilik truk (korban kedua) di bawa kerumah sakit untuk di rawat, ” ungkap Kasubbid Penmas.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Hadiri Acara Peringatan Hari Air Dunia Tahun 2021

Lebih lanjut dikatakan Mas Edy, pelaku diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit Hp nokia warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk alexander cristie ( BB hasil kejahatan ) dan 1 (satu) kantong serbuk berwarna coklat yang merupakan racun untuk melumpuhkan korban. (Hn)