Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 8,7 Miliar

JAMBI, BITNews.id – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dengan memusnahkan barang bukti narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir ekstasi, yang jika ditaksir bernilai sekitar Rp 8,7 miliar.

Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga :  Khusus Truk Angkutan, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Batanghari-Kota Jambi

AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari empat kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Dari barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 31.574 jiwa dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang.

“Jika satu pecandu direhabilitasi dengan biaya Rp 4,5 juta, maka biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 142 miliar,” ujar Ernesto.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Siap Dukung dan Kawal Sensus Ekonomi 2026

Ia juga menambahkan, dengan jumlah 1.981 butir ekstasi yang berhasil diamankan, maka sebanyak 1.981 jiwa telah terselamatkan. Jika mereka direhabilitasi, biaya rehabilitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai Rp 8,9 miliar.

Secara keseluruhan, upaya pemusnahan narkotika ini berhasil menyelamatkan 33.555 jiwa, dengan total biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat pemerintah mencapai lebih dari Rp 150 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ciptakan Kota Jambi Aman dan Kondusif

Terkait pelanggaran hukum, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak tegas peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat. (Red)