Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

MEDAN, BITNews.id – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus Mengembangkan Pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik Mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW.

Polda Sumut sendiri pun Membuka ruang Pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Sidang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2021

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).

“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” tutur Hadi

Baca Juga :  Menjadi Qori di Thailand hingga Pimpinan Ponpes Al-Washliyah Darwis, Ini Kisah Rikki Arisandi

Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.

“Saat ini, NW menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut,” pungkasnya.(Rais)