• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Utama Kasus Pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu

Bitnews.id by Bitnews.id
11 Juli 2024
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Utama Kasus Pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, BITNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang bernama B alias Bulang sebagai tersangka utama yang memerintahkan dan memberikan uang kepada dua eksekutor dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti.

Baca Juga:

PetroChina Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Tanjab Timur

Jelang Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Pantau Persiapan RSUD Raden Mattaher

Gerak Cepat, Polres Merangin Temukan Warga yang Hilang dalam Kondisi Selamat

Budi Setiawan Dukung Penguatan Peran JMSI dalam Ekosistem Media Digital

B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, berinisial RAS dan YT, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut.

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini bernama B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Pelaku ketiga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap 28 saksi dan analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YT.

Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa B alias Bulang memberikan perintah kepada kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan untuk membakar rumah korban,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran ini, meskipun rekaman CCTV di sekitar rumah korban menunjukkan tindakan tersebut dengan sangat jelas.

“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkas Hadi Wahyudi. (Rais)

Next Post
Pimpin Upacara Pengambilan Sumpah Diktukba Polri, Kapolda Jambi : Jaga Kehormatan dan Martabat Institusi

Pimpin Upacara Pengambilan Sumpah Diktukba Polri, Kapolda Jambi : Jaga Kehormatan dan Martabat Institusi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.