MEDAN, BITNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang bernama B alias Bulang sebagai tersangka utama yang memerintahkan dan memberikan uang kepada dua eksekutor dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti.
B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, berinisial RAS dan YT, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini bernama B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Pelaku ketiga ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap 28 saksi dan analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YT.
Hadi Wahyudi juga menambahkan bahwa B alias Bulang memberikan perintah kepada kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan untuk membakar rumah korban,” jelasnya.
Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran ini, meskipun rekaman CCTV di sekitar rumah korban menunjukkan tindakan tersebut dengan sangat jelas.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkas Hadi Wahyudi. (Rais)








Discussion about this post