• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Polres Tanjab Timur Amankan Satu Pelaku Karhutla,

Bitnews.id by Bitnews.id
29 Juli 2024
in Daerah, Kabar TNI-Polri
Polres Tanjab Timur Amankan Satu Pelaku Karhutla,
Share on FacebookShare on Twitter

TANJABTIM, BITNews.id – Polres Tanjab Timur mengadakan konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur, memaparkan kronologi dan langkah-langkah penanganan kasus tersebut pada Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Ajak Perusahaan Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi K3

Sekda Sudirman Lepas Keberangkatan Umroh 4 Warga Binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

Sinsen Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Sumatra

Wujud Kepedulian untuk Rakyat, Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan Hari Juang TNI AD

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka pelaku karhutla bernama Amrhi, telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur.

“Kebakaran lahan ini terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan seluas 14 hektar di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa, tindak pidana karhutla ini bermula saat pelaku bersama tiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi, dan Yunus, melakukan pembersihan lahan dengan cara membuang puntung rokok sembarangan.

Tanpa memastikan apakah puntung rokok tersebut sudah padam, mereka meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, Sdr. Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Mereka berusaha memadamkan api dengan menggunakan pelepah pisang, namun api tidak berhasil dikendalikan dan menjalar ke area lain.

“Kapolsek Sadu bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan TNI segera mengecek dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal,” lanjut Kapolres.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Tanjab Timur. Proses pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Heri Supriawan.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjab Timur dalam menangani kasus karhutla yang menjadi isu nasional. (Dn)

Next Post
Warga Tanjab Timur Resah, Anjing Liar Mengancam Keselamatan Anak-anak

Warga Tanjab Timur Resah, Anjing Liar Mengancam Keselamatan Anak-anak

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.