Polres Tanjab Timur Bekuk 13 Orang Tersangka Kasus Narkoba

TANJABTIM,BITNews.id – Maraknya peredaran narkoba tentunya menjadi ancaman bagi para generasi bangsa yang dalam hal ini 13 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba kini diamankan Satuan Narkoba Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan, penyalahgunaan narkoba tentunya menjadi komitmen dalam memberantas atau memerangi bagi siapa saja yang mengunakan narkoba tersebut.

Baca Juga :  H. Bakri Akan Perjuangkan Dana APBN untuk Pelebaran Jalan Muaro Jambi - Tanjab Barat

“Dari kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana tersangka AB dikediamannya yang beralamat Simpang Kacang Kecamatan Sadu ditemukan berupa barang bukti jenis sabu sebanyak satu paket plastik dengan berat 9,61 gram dan 10 butir pil estasi hingga barang bukti lainnya,” kata Andi Muhammad Ichsan. Jum’at (23/09/2022).

Ke 13 tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta barang bukti. Tersangka telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut.(Srdy)

Baca Juga :  Ketua Umum LPKNI Minta Pemerintah Serius Atasi Masalah Banjir di Kawasan Simpang Pucuk