PPKM Berakhir, Pelayanan RSUD Raden Mattaher Tetap Maksimal

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah resmi memberhentikan seluruh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 31 Desember 2022, sehingga tidak ada lagi ruang gerak terbatas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas.

Namun disisi lain, pandemi Covid-19 belumlah berakhir. Meskipun PPKM statusnya dicabut, namun pemerintah terus menekankan pentingnya meningkatkan kekebalan imunitas di masyarakat.

Baca Juga :  Kasrem 042Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan September 2024

Sehubungan dengan hal itu, sebagai institusi kesehatan RSUD Raden Matther tetap mengedepankan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

”Yang berakhirkan PPKM nya, bukan Pandeminya, maka itu kita senantiasa terus berupaya menjaga pelayanan lebih baik lagi, meski ada pengurangan pengetatan selama pandemi dan PPKM kemarin,” kata dr. Anton mewakili Direktur RSUD Raden Mattaher. Rabu (04/01/2023).

Baca Juga :  LSM GPI Desak Pemkot Blitar Cabut Perwali Nomor 69 Tahun 2022

Prosedur pelayanan, kata dr. Anton tetap mengacu pada intruksi Mendagri.

”Pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap mengacu pada Inmendagri, meski ada pengurangan pengetatan namun hal itu kan tidak menjadi kendala dalam acuan pelayanan kesehatan, misalnya swab antigen itu kan ga lama, tidak jadi penghalang, dasarnya kan vaksin, jadi kalau sudah vaksin kan selesai.” tukasnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Fadhil Arief-Bakhtiar sebagai Satu-Satunya Paslon di Pilbup Batanghari

Kata Anton, RSUD Raden Mattaher Jambi telah berkomitmen untuk peningkatan kualitas pelayanan baik pelayanan langsung yang spesialistik, sarana dan prasarana. “Dan semoga dapat segera kita naikkan ke kelas A.”pungkasnya. (Hn/Adv)