PT Jasa Raharaja Muaro Bungo dan Agata Tour Travel Tandatangani PKS Penyetoran Iuran Wajib

JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharaja Muara Bungo dan Agata Tour Travel Muara Bungo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib dilaksanakan di Kantor Pesona Agata Tour Travel Muara Bungo.

Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri Kepala Perwakilan PT Jasa Raharaja Muara Bungo, Doni Firmansyah, dan Pemilik Pesona Agata Tour Travel, Ibu Aviola Ramadhani Agata pada hari Rabu, 21 Februari 2024 lalu.

Perjanjian Kerja Sama ini tentang Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Penumpang Pesona Agata Tour Travel bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang menggunakan alat angkut umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Jambi Gandeng Dishub untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sebagai badan usaha milik negara, PT Jasa Raharaja diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum yang memberikan Jaminan Perlindungan Dasar,” jelas Doni Firmansyah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Muara Bungo dalam keterangna tertulisnya, Jumat (23/02/2024).

Selanjutnya, Doni Firmansyah menjelaskan tentang Ruang Lingkup Pertanggungan Kecelakaan Diri bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi umum milik Pesona Agata Tour Travel.

Baca Juga :  Keluarga Besar PAN Gelar Buka Puasa Bersama dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani

“Ruang Lingkup Jaminan dalam perjanjian ini adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi masyarakat Jambi saat menggunakan moda transportasi umum milik Pesona Agata Tour Travel dalam perjalanannya, yakni sejak saat naik mobil milik PO Agata di tempat keberangkatan sampai saat turun dari loket tempat tujuan,” jelasnya.

Pertanggungan kecelakaan diri penumpang PO Agata adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan moda transportasi umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

  • Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,00
  • Cacat tetap (maksimum) Rp. 50.000.000,00
  • Biaya Perawatan (maksimum) Rp. 20.000.000,00
  • Biaya penguburan *) Rp. 4.000.000,00
  • Pertolongan Pertama Pada Kecalakaan (PPPK) Rp. 1.000.000,00
  • Ambulance Rp. 500.000,00
Baca Juga :  Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sumur Bor Air Bersih di Desa Senaung

Saat ini, Operasionalisasi rute angkutan PO Agata jurusan Muara Bungo – Bangko – Kota Jambi berjalan dengan baik. Masyarakat Jambi yang menggunakan moda transportasi Armada PO Agata kini terlindungi oleh Jasa Raharaja yang melindungi Indonesia. (hn)