• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

PT Putra Duta Indahwood Mangkir di Sidang Karhutla Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
9 Mei 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.

Baca Juga:

Ustaz Das’ad Latif dan Qori Internasional Imranul Karim Akan Meriahkan Pembukaan MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi

Kejuaraan Panahan Provinsi Jambi Resmi Dibuka, 154 Atlet Berlaga di Stadion Persitaj Tanjab Barat

Peringati HUT ke-75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Tiga Rumah Ibadah

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, kepada media mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.

Semestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.

“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau nuntut tanggungjawab perusahaan akibat karhutla di Jambi,” ungkap Abdullah, Direktur Walhi Jambi kepada Jambiseru.com, yang baru terpilih periode 2021-2025.

Dijelaskan, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan ke PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.

Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua majelis hakim Syafrizal, anggota; Suharjo dan Yofistian.

Baca selengkapnya di partner kami : klik Jambiseru.com

Next Post
Bupati Masnah Serahkan Restocking Bibit Ikan Kepada Masyarakat Di Wilayah Lahan Gambut

Bupati Masnah Serahkan Restocking Bibit Ikan Kepada Masyarakat Di Wilayah Lahan Gambut

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.