PT Putra Duta Indahwood Mangkir di Sidang Karhutla Jambi

BITNews.id – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.

Baca Juga :  Cari Tahu Potensi Polusi Udara, Pemkot Jambi Uji Emisi 2.000 Kendaraan

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, kepada media mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.

Semestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.

“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau nuntut tanggungjawab perusahaan akibat karhutla di Jambi,” ungkap Abdullah, Direktur Walhi Jambi kepada Jambiseru.com, yang baru terpilih periode 2021-2025.

Baca Juga :  Kontingen Disabilitas Pelajar Jambi Bidik Emas di PEPARPENAS XI Jakarta

Dijelaskan, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan ke PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.

Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua majelis hakim Syafrizal, anggota; Suharjo dan Yofistian.

Baca selengkapnya di partner kami : klik Jambiseru.com