Ratusan Pendukung M. Taufiq Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Polisi Tegakkan Hukum

BLITAR, BITNews.id – Eskalasi konflik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mengemuka. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang digagas kubu Murjoko.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas rencana Parluh 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan.

Massa menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan yang mereka anggap ilegal dan berpotensi memperuncing konflik internal organisasi.

Baca Juga :  Hadiri Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Salah satu tokoh yang hadir dalam aksi tersebut, Kyai Beling, menegaskan bahwa massa menuntut kepastian hukum dan penegakan aturan yang berlaku.

“Kami datang menuntut keadilan dan penegakan hukum. Jika aparat hanya berdalih soal keamanan, tetapi membiarkan pelanggaran hukum terjadi, maka situasi justru tidak akan aman,” ujar Kyai Beling di lokasi aksi.

Ia menilai kondisi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak mematuhi aturan hukum negara. Kyai Beling juga menegaskan bahwa kubu Murjoko tidak memiliki legitimasi hukum untuk menggunakan nama PSHT maupun menggelar Parapatan Luhur.

“Murjoko tidak memiliki hak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan tidak berhak menggelar Parapatan Luhur karena badan hukum organisasi tersebut telah dicabut. Ini harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Soroti Penataan Lalin Jembatan Batanghari dan Isu Kesetaraan Gender

Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Ia merujuk Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menetapkan pengembalian badan hukum PSHT kepada kepengurusan Muhammad Taufiq.

“Kami secara tegas menolak Parapatan Luhur 2026 yang diselenggarakan pihak Murjoko karena bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Menteri Hukum RI telah mengesahkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah,” kata Welly.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

Menurut Welly, legalitas kepengurusan Muhammad Taufiq diperoleh melalui proses hukum panjang sejak 2019, yang dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan, antara lain Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.

Pihaknya pun mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas, karena aktivitas kubu lawan dinilai sebagai kegiatan organisasi tanpa badan hukum yang sah.

“Kami telah menyampaikan kepada kepolisian bahwa kegiatan tersebut bersifat ilegal. Kami juga memohon perhatian Presiden RI dan DPR RI agar konflik ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai hukum,” tutup Welly. (*)