Razia Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polresta Jambi Temukan Diduga Sabu di Rumah Penghuni Kos

JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek dua rumah kos di Kota Jambi dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2026, Selasa (21/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah penghuni kos, menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni kos yang terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Baca Juga :  Sambangi RSUD Raden Mattaher, Fery Kusnadi : Terimakasih Ibu Gubernur Telah Berikan Semangat Pada Nakes

Hasil tes urine menunjukkan tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH. Sementara penghuni lainnya yang berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Saat melakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika di dalam saku celananya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RWA mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RWA yang berada di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penggeledahan yang disaksikan oleh istri RWA itu membuahkan hasil.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terbitkan SE tentang Pembelajaran Daring

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat paket yang diduga berisi sabu, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kantong kain berwarna hijau, serta satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Usai penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan razia ke Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Safari Ramadhan MUI Provinsi Jambi di Masjid Agung Al-Istiqomah

Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan maupun barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya Polresta Jambi dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Jambi. (*)