Samsat Batanghari Gandeng Jasa Raharja Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak

JAMBI,BITNews.id – Samsat Batanghari menyelenggarakan sosialisasi tentang manfaat pemutihan pajak kendaraan dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan sosialisasi ini diadakan di MAN I Batanghari Selasa, (21/11/2023) dengan narasumber dari tiga instansi, yaitu UPTD Samsat Batanghari, Polisi Lalu Lintas Polres Batanghari, dan Jasa Raharja.

Pada kegiatan tersebut, Miky Yudarta, Penanggung Jawab Samsat Batanghari, menjadi narasumber bersama KUPT Samsat Batanghari dan Tim Lalu Lintas Polres Batanghari.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan bahwa, Jasa Raharja dan tim Samsat Batanghari melakukan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga keselamatan berlalu lintas di MAN 1 Batanghari untuk para pengajar dan siswa-siswi.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jambi Paparkan Rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 dan Program Presisi dalam Podcast Bersama Tribun Jambi

“Kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan bermotornya masih rendah. Hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya. Pembayaran pajak juga sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ. Jika masyarakat Jambi tidak patuh dalam membayar Pajak Kendaraan, maka sama halnya dengan ketidakpatuhan dalam membayar SWDKLLJ,” jelas Donny dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, (21/11/2023).

Baca Juga :  Kunjungan Komisi XII DPR RI ke Jambi, Al Haris Tegaskan Komitmen Selesaikan PI 10 Persen

Jasa Raharja bersama tim Samsat Batanghari mensosialisasikan Program Pemutihan Periode 3 Tahun 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seimbang dengan himbauan keselamatan berlalu lintas dari tim Satlantas Polres Batanghari.

“Donny berharap bahwa masyarakat Batanghari yang masih menunggak pembayaran pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotornya dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan periode akhir tahun sehingga dengan meningkatkan kepatuhan taat registrasi masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Pemutihan Periode III Tahun 2023 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi yang didukung oleh Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha, Fadhil Arief: Allah Beri Rezeki Lebih Untuk Berbagi Kepada Sesama

Diskon pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusiasme kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang selaras dengan kepatuhan registrasi STNK kendaraan. Hal ini diharapkan dapat mencerminkan perilaku selamat dalam berlalu lintas dan melengkapi administrasi surat menyurat kendaraan yang dimiliki. (Srdy)